Ia menjelaskan, dalam kasus pengeroyokan anggota TNI AD pada malam pergantian tahun ini polisi telah menahan 10 orang yang diduga terlibat. Delapan dari mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dua lagi sebagai saksi.
Untuk dua orang yang dijadikan saksi ini, kata dia, karena saat kejadian sedang pergi membeli rokok sehingga sudah dipulangkan dan dikenakan wajib lapor. Ia menyatakan, dalam kasus pengeroyokan yang melibatkan delapan tersangka itu, empat di antaranya anak di bawah umur.
Sementara itu, Diana Ekawati pekerja sosial yang mendampingi anak yang terlibat masalah hukum mengatakan, dua saksi juga masih di bawah umur sehingga berdasarkan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) harus diberi pendampingan.
Sebelumnya, kasus pengeroyokan dua anggota Batalion Infantri144/Jaya Yudha Curup, Prajurit DuaYopan Setiandi meninggal dunia karena luka tusuk sedangkan Prajurit Satu Agus Salim luka parah akibat tusukan senjata tajam dipinggang.