Rabu 18 Oct 2023 23:49 WIB

Polisi Sebut Kasus Pengeroyokan di Kafe Hingga Meninggal Bermotif Dendam

Polres Kudus menangkap 8 pelaku pengeroyokan.

Tawuran (ilustrasi).Polisi memastikan kasus pengeroyokan hingga tewas bermotif dendam.
Foto: Foto : MgRol_92
Tawuran (ilustrasi).Polisi memastikan kasus pengeroyokan hingga tewas bermotif dendam.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, memastikan bahwa kasus pengeroyokan di kafe karaoke di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kudus, hingga korbannya meninggal dunia disebabkan karena dendam pelaku terhadap korbannya.

"Berdasarkan keterangan pelaku, pengeroyokan terhadap korban bernama J (21) asal Desa Purworejo, Kecamatan Bae, Kudus, motifnya karena sakit hati dan ingin balas dendam," kata Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danang Sri Wiratno, di Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rabu (18/10/2023).

Dari hasil pengembangan petugas, kata dia, akhirnya bisa menangkap delapan pelaku pengeroyokan, yakni berinisial B, D, S, T, H, Be, P, dan N. Satu tersangka di antaranya merupakan pengelola Kafe Gold, sedangkan satu pelaku masih buron.

Kasus tersebut, kata dia, berawal ketika korban J berkunjung ke kafe tersebut. Saat itu terjadi perselisihan antara korban dengan pelaku pengeroyokan.

Pada Kamis (20/7/2023) J bersama rekannya datang kembali ke Kafe Gold. Sedangkan para pelaku sudah mempersiapkan diri untuk melakukan balas dendam. Ketika J datang kembali, kemudian dikeroyok para pelaku dipukul dengan tangan kosong.

Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kasus penganiayaan yang mengakibatkan satu korban meninggal pada 20 Juli 2023 di tempat karaoke di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kudus itu, juga mendapatkan respons Pemerintah Kabupaten Kudus dengan melakukan penyegelan. Satpol PP Kudus juga sudah berulang kali mendatangi lokasi kafe tersebut untuk ditertibkan karena sesuai peraturan daerah tidak mengizinkan beroperasinya tempat usaha hiburan kafe karaoke.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement