Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Peraturan Pemerintah tersebut adalah peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian dalam Pasal 2 ayat 1, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan tindakan kebiri kimia,.pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.
Pada Pasal 2 ayat 2 disebutkan pelaku perbuatan cabul terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dikenakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi.