Rabu 06 Jan 2021 14:59 WIB

Pembatasan Aktivitas Akibat Penuhnya Rumah Sakit di Jawa

Pembatasan aktivitas dibutuhkan karena tenaga kesehatan sudah kelelahan.

Sejumlah tenaga medis, relawan dan pasien COVID-19 mengikuti kegiatan senam pagi di Rumah Singgah Karantina COVID-19, Kabupaten Tangerang, Banten. Tingginya kasus virus corona di Tanah Air membuat pemerintah menerapkan pembatasan aktivitas dari 11-25 Januari 2020.
Foto: ANTARA/Fauzan
Sejumlah tenaga medis, relawan dan pasien COVID-19 mengikuti kegiatan senam pagi di Rumah Singgah Karantina COVID-19, Kabupaten Tangerang, Banten. Tingginya kasus virus corona di Tanah Air membuat pemerintah menerapkan pembatasan aktivitas dari 11-25 Januari 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Sapto Andika Candra, Dessy Suciati Saputri, Eva Rianti, Antara

Pemerintah pusat kembali memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat pada 11-25 Januari 2021 untuk menekan angka penularan Covid-19. Kali ini, sasarannya adalah seluruh provinsi di Jawa dan Bali. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, kebijakan ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Tingginya angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy ratio (BOR) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali menjadi alasan di balik pengetatan aktivitas masyarakat. Airlangga merinci, seluruh provinsi di Pulau Jawa, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur, mencatatkan angka BOR di atas 70 persen.

Tak hanya itu, Banten juga melaporkan jumlah kasus aktif di atas rata-rata nasional. Di Banten, tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di bawah rata-rata nasional. Senasib dengan Banten, Jawa Tengah dan DI Yogyakarta juga melaporkan kasus aktif di atas angka nasional dan tingkat kesembuhan di bawah angka nasional. Jawa Timur pun mencatatkan tingkat kematian pasien Covid-19 di atas angka nasional.

"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada 11-25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi. Pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan," ujar Airlangga dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Rabu (6/1).

Daerah-daerah yang menjadi sasaran penerapan PSBB, di antaranya adalah seluruh wilayah Jabodetabek; Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cimahi di Jawa Barat; Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya di Jawa Tengah; Kabupaten Gunung Kidul, Sleman, dan Kulon Progo di DI Yogyakarta; Malang Raya dan Surabaya Raya di Jawa Timur; serta Kota Denpasar dan Kabupaten Badung di Bali.

Airlangga menambahkan, untuk memastikan pengetatan aktivitas masyarakat benar-benar berjalan maka pemerintah akan meningkatkan operasi yustisi di daerah oleh Satpol PP, kepolisian, dan TNI. Selain itu, mekanisme penerapan PSBB pun sama seperti sebelumnya, yakni didahului oleh usulan daerah kepada Menteri Kesehatan.

"Sehingga diharapkan tanggal 11-25 Januari ini mobilitas di Pulau Jawa, di kota-kota tersebut dan di Bali akan dimonitor secara ketat," kata Airlangga.

Tren penularan Covid-19 di Tanah Air tercatat semakin parah. Airlangga merinci, penambahan kasus per pekan pada Desember 2020 mencapai 48.434 kasus. Angkanya terus naik menjadi 51.986 kasus baru dalam pekan pertama Januari 2021.

Jumlah daerah yang masuk zona merah atau berisiko tinggi terhadap penularan Covid-19 juga tak kunjung menunjukkan penurunan signifikan. Tercatat, ada 54 kabupaten/kota yang masuk zona merah sampai awal bulan ini. Sementara itu, 380 daerah masuk risiko sedang, dan 57 daerah masuk risiko rendah. Hanya ada 11 daerah yang tidak ada kasus Covid-19. Kasus aktif positif Covid-19 di Tanah Air juga tak membaik di angka 14,2 persen.

Selain itu pemerintah juga mempertimbangkan bahwa dari sisi ekonomi, Indonesia dianggap sudah mengalami pemulihan dan lebih siap menjalani pembatasan sosial lanjutan. Sejumlah indikator ekonomi yang menunjukkan perbaikan antara lain, Purchase Manager Index (PMI) nasional konsisten meningkat menuju level 51,3.  

Kurs rupiah terhadap dolar AS juga menguat dalam beberapa waktu terakhir. Bahkan dalam beberapa hari ini, nilainya sempat meningkat menyentuh Rp 13.899 per dolar AS. Airlangga menyebutkan, angka ini bahkan lebih tinggi daripada capaian pada 'pre-Covid19' di bulan Januari 2020 lalu.

"Dan kemarin bursa saham juga sudah mencapai 6.105 dan selanjutnya pemerintah juga sedang mempersiapkan pelaksanaan vaksinasi, yang rencananya dilakukan pada minggu depan sesudah mendapatkan EUA dari BPOM dan juga memenuhi aspek kehalalan dari MUI," ujar Airlangga.

Kebijakan pembatasan aktivitas yang kembali dilakukan ini diharapkan mampu menekan angka penularan. Daerah yang diminta melakukan pembatasan harus memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya, memiliki tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional yakni atau 3 persen, memiliki tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yakni 82 persen, memiliki tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yakni sekitar 14 persen, dan tingkat keterisian rumah sakit atau BOR untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

"Nah penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan," kata Airlangga.

Pembatasan aktivitas 11-25 Januari 2021 meliputi pembatasan di tempat kerja dengan work from home sebanyak 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan dengan ketat. Kemudian kegiatan belajar mengajar seluruhnya melalui daring.

Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. Pembatasan jam buka kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB.

Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat, dan pemesanan take away atau delivery tetap diizinkan. Selanjutnya kegiatan konstruksi tetap diizinkan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Lalu fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya dihentikan sementara dan kapasitas serta jam operasional moda transportasi diatur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement