Selasa 05 Jan 2021 19:13 WIB

Wapres tidak Masuk Kelompok Prioritas Vaksin Tahap Pertama

Usia Wapres melebihi kriteria penerima vaksin Sinovac.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Indira Rezkisari
Wakil Presiden RI KH Maruf Amin tidak akan menerima vaksin Sinovac tahap pertama seperti Presiden dan tenaga kesehatan yang dijadwalkan pada pekan kedua Januari 2021.
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Wakil Presiden RI KH Maruf Amin tidak akan menerima vaksin Sinovac tahap pertama seperti Presiden dan tenaga kesehatan yang dijadwalkan pada pekan kedua Januari 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi, mengatakan Wapres Ma'ruf Amin tidak memungkinkan untuk divaksin di tahap pertama vaksinasi Covid-19. Alasannya usia Wapres Ma'ruf di atas 60 tahun, hingga tidak masuk kelompok umur sesuai kriteria vaksin Sinovac.  

"Kondisi usia Pak Wapres di atas 60 tahun, jadi tidak memungkinkan untuk divaksin dengan vaksin yang ada sekarang, Sinovac," ujar Masduki saat dihubungi pada Selasa (5/1).

Baca Juga

Namun demikian, Masduki tidak menutup kemungkinan Wapres Ma'ruf akan mendapat vaksin pada vaksinasi berikutnya. Hal ini tentu menyesuaikan jenis vaksin yang sesuai kriteria.

"Mungkin nanti di tahap berikutnya kalau ada vaksin yang sesuai dengan kriteria kondisi pak Wapres," ujar Masduki.

Pemerintah menjadwalkan pelaksanaan program vaksinasi di seluruh daerah mulai pertengahan Januari 2021 atau pekan depan. Program ini akan dijalankan dalam dua tahap. Tahap pertama yakni akan dilaksanakan pada Januari hingga April 2021 kepada 1,3 juta tenaga kesehatan dan 17,4 juta petugas publik di seluruh daerah.

Namun, vaksin yang tersedia saat ini dari Sinovac baru bisa digunakan untuk kelompok umur 18-59 tahun. Vaksin juga ditujukan bagi mereka yang tidak memiliki penyakit rentan. Hal ini mengacu data uji klinis tahap ketiga vaksin Sinovac untuk kelompok usia tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement