REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tanggamus memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) kepada semua pihak, menyusul ditetapkannya kabupaten tersebut sebagai zona merah. Satgas gerak cepat melakukan langkah antisipasi penyebaran Covid-19.
Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Tanggamus dr Eka Priyanto, ada tiga langkah cepat untuk menyikapi Kabupaten Tanggamus yang sudah ditetapkan sebagai zona merah. Pertama, kata dia, memperkuat peranan tim satgas mulai dari kabupaten hingga desa.
Kedua, menegakkan disiplin prokes kepada masyarakat tanpa terkecuali juga dengan tindakan tegas bagi pelanggar lewat operasi yustisia. Ketiga, konsolidasi penanganan Covid-19 melalui peningkatan sistem surveilans berbasis masyarakat, surveilans rumah sakit, penatalaksanaan kasus di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan rujukan.
“Protokol kesehatan tetap diingatkan kepada masyarakat, dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak menghindari kerumunan,” kata Eka Priyanto dalam keterangan persnya, Selasa (5/1).
Selain itu, kepada masyarakat juga terus waspada dengan menjaga diri dari kerumunan dan juga orang terdekat untuk menghindari dan mencegah penyebaran virus corona secara langsung.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Lampung, Selasa (5/1), Kabupaten Tanggamus, satu dari 15 kabupaten/kota yang berstatus zona merah. Sebelumnya zona merah disandang Kota Bandar Lampung. Saat ini, kasus konfirmasi positif Covid-19 di Tanggamus berjumlah 362 orang, kasus lama 349 orang, pasien selesai isolasi 238 orang, dan kasus kematian 17 orang.
Sedangkan Kota Bandar Lampung yang sebelumnya zona merah kasus positif berjumlah 2.914 orang, pasien selesai isolasi 2.104 orang, dan kasus kematian 213 orang. Kota Bandar Lampung sudah dua kali ditetapkan zona merah, dan sekarang turun ke zona oranye, dengan risiko kenaikan kasus sedang.