Dia menjelaskan, ketidakakuratan data ini disebabkan oleh proses pengumpulan data yang tidak didisain berbasis NIK sejak awal. Dia melanjutkan, data penerima bansos yang ada juga tumpang tindih.
Ipi mengatakan, berdasarkan pemadanan yang dilakukan di internal Kemensos masih ditemukan data ganda pada penerima bantuan sembako/BPNT. Demikian juga berdasarkan pengelolaan data bansos di beberapa daerah dimana KPK menemukan masih terdapat penerima bansos regular yang juga menerima bantuan terkait Covid-19 seperti bantuan sosial tunai dan BLT dana desa.
Dia menjelaskan, KPK mendorong agar menjadikan padan NIK dan DTKS sebagai persyaratan penyaluran bansos untuk memperbaiki kualitas data penerima bantuan. Lanjutnya, KPK juga merekomendasikan Kemensos agar memperbaiki akurasi DTKS, melakukan perbaikan tata kelola data, termasuk mengintegrasikan seluruh data penerima bansos di masa pandemi dalam satu basis data.