Selasa 05 Jan 2021 13:28 WIB

Pemprov Jatim Pastikan Penyaluran Bansos Tanpa Kerumunan

Bantuan yang disalurkan akan terbagi ke dalam tiga jenis.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak
Foto: Antara/Zabur Karuru
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (Bansos) bagi masyarakat terdampak Covid-19. Bantuan yang disalurkan terbagi ke dalam tiga jenis. Yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang penyalurannya dimulau Senin (4/1).

Menyambut rencana tersebut, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menyatakan kesiapannya menyalurkan bantuan tersebut. Emil menjanjikan, penyaluran bantuan tersebut akan menggunakan skema yang lebih baik. Ia juga menjanjikan, penyaluran tersebut tidak sampai menimbulkan kerumunan yang dikhawatirkan malah menimbulkan klaster penularan Covid-19.

Baca Juga

"Untuk pengaturan traffic, memisahkan loket tanya jawab dengan penebusan atau pengambilan bantuan itu harus dilakukan. Kalau tidak, nanti semuanya numpuk," kata Emil di Surabaya, Selasa (5/1).

Emil mengatakan, belajar dari penyaluran bantuan tahun lalu, dimana penyaluran bantuan sosial masih menimbulkan kerumunan. Kerumunam terjadi karena banyaknya masyarakat yang datang untuk menerima bantuan, atau sekedar untuk menanyakan jadwal pencairan. Maka dari itu, kata Emil, pihak penyalur disarankan menggandeng event organizer (EO) yang berpengalaman.  "Walaupun tidak semua kantor pos perlu ini, tapi semua cabang yang besar saya rasa memerlukan itu," ujarnya. 

Seperti diketahui, rencananya masyarakat akan kembali menerima Bansos dari pemerintah. Untuk PKH, nominalnya akan menyesuaikan dengan keperluan di masing-masing keluarga. Untuk kartu sembako, masyarakat akan menerima sebesar Rp. 200 ribu yang bisa ditukarkan dengan sembako di e-Warung yang telah ditentukan. Sementara yang paling baru adalah format BST, dimana masyarakat akan menerima sebesar Rp. 300 ribu per bulan per KK, mulai Januari-April 2021

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement