Selasa 05 Jan 2021 17:38 WIB

Polda Metro Jaya Tanggapi Permohonan Praperadilan HRS

Polda Metro Jaya tanggapi permohonan praperadilan Rizieq Shihab

Tim penyidik Polda Metro Jaya selaku pihak termohon membacakan tanggapannya dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021). Sidang tersebut beragendakan tanggapan termohon yakni pihak tim penyidik Polda Metro Jaya.
Foto:

Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya juga menegaskan kesesuaian antara penyelidikan dengan penyidikan yang telah dijalankan. Termasuk pengenaan pasal 160 KUHP yang dianggap pemohon diselipkan dalam penyidikan.

Menurut kuasa hukum Polda, video yang disampaikan Rizieq Shihab melalui kanal YouTube Front TV untuk menghadiri pernikahan putrinya serta acara Maulid Nabi sehingga menimbulkan kerumunan warga di Jalan KS Tubun, Petamburan.

Kehadiran warga menimbulkan kerumunan, tidak mengindahkan surat imbauan yang dikeluarkan oleh Wali Kota Jakarta Pusat terkait protokol kesehatan, salah satunya tidak berkerumun. Selain itu juga, kerumunan tersebut juga tidak mengindahkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang masih diberlakukan oleh Pemperov DKI pada tanggal 9 November sampai dengan 22 November 2020. PSBB bagian dari karantina kesehatan yang diberlakukan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penularan Covid-19.

Hingga berita ini diturunkan, pembacaan tanggapan dari kuasa hukum Polda Metro Jaya masih berlangsung. Sidang praperadilan Rizieq Shihab berlangsung dengan pengamanan ketat petugas Polres Metro Jakarta Selatan dibantu Polda Metro Jaya.

 

Polisi juga membatasi akses media mengambil gambar dan suara hanya boleh dari luar ruangan sidang, sesuai dengan tempat yang telah disiapkan di depan pintu masuk ruang sidang utama.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement