Selasa 05 Jan 2021 15:53 WIB

Polisi: Pelaku Aniaya Wanita Berinisial K Saat Mabuk

Polisi telah menangkap tiga orang tersangka penganiyaan.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Teguh Firmansyah
Penganiayaan (Ilustrasi)

Dari kejadian tersebut, K menderita luka yang paling parah dan mendapatkan sebelas jahitan di kepalanya. Sementara, M menderita benjol dan luka ringan.

Namun, di antara keduanya hanya menjalani rawat jalan. “Untuk luka-lukanya juga kita lihat paling parah si perempuan. Tapi tidak dilakukan perawatan, hanya rawat jalan,” tutur Arsal.

Sebelumnya, dikatakan Arsal, selain ketiga tersangka, ada tiga orang lain yang berada di lokasi yang sama. Namun, mereka cenderung menjaga dan melerai agar tidak terjadi perkelahian.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap fisik di muka umum, dengan ancaman sembilan tahun penjara. “Korbannya ini salah satunya di bawah umur. Si M ini baru 16 tahun. Ini juga akan kami kaji untuk menerapkan UU perlindungan anak,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement