REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perekrutan 1 juta guru, yang sempat tertunda pada 2020 akibat pandemi akan segera dilanjutkan pada 2021. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan perekrutan 1 juta guru berstatus PPPK atau P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sesuai kebutuhan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan dibuka tahun ini.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana memaparkan rencana pembukaan rekrutan 1 juta guru berstatus PPPK tahun ini. Hal ini terkait banyaknya pemberitaan di media terkait kesimpangsiuran informasi tenaga P3K untuk guru. Bima mengatakan rekrutan 1 juta guru berstatus P3K ini merupakan kebutuhan sesuai permintaan Kemendikbud RI.
"Kami ingin menyampaikan banyaknya kekurangan guru yang terjadi secara nasional di daerah. Banyak sekali sekolah-sekolah yang masih belum mendapatkan guru secara utuh pemerintah berencana melakukan rekrutmen satu juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada tahun 2021 ini," kata Bima dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (5/1).
Perekrutan 1 juta guru berstatus P3K tahun ini jiga diperuntukkan dan terbuka bagi para guru honorer termasuk didalamnya guru honorer kategori 2. Bima mengatakan mereka para guru kategori 2 ini bisa mendaftar dan mengikuti ujian seleksi guru P3K yang diadakan pada tahun ini.
"Saat ini BKN sedang mempersiapkan pelaksanaan seleksi rekrutmen 1 juta guru P3K setelah menerima informasi kebutuhan dari Kemendikbud," ujar Bima.
Selain karena kebutuhan tenaga guru yang sangat banyak, proses perekrutan 1 juta guru berstatus P3K ini, jelas Bima juga untuk mengikuti proses reformasi birokrasi. Karena itulah alasan status rekrutmen 1 juta guru ini dengan P3K bukan berstatus CPNS. Bima menjelaskan P3K sebagai status baru bagi rekrutmen guru pada tahun ini sudah tertuang dalam grand design reformasi birokrasi.
Di dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 dijelaskan grand design reformasi birokrasi 2010-2025 yang didalamnya sasaran utamanya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sehingga, menurut dia, setiap kebijakan, program dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka reformasi birokrasi ini harus diarahkan untuk mendukung hasil terjadinya peningkatan mutu layanan kepada masyarakat.