REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman Djohan, meminta Pemerintah Kota Pangkalpinang menindak tegas dan memberikan sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Ini dilakukan guna mengatasi laju kasus yang meningkat di ibu kota provinsi itu.
"Peningkatan kasus Covid-19 di Kota Pangkalpinang sudah mengkhawatirkan dan harus segera diatasi," kata Erzaldi Rosman Djohan saat rakor dan konsolidasi penanganan Covid-19 dengan Pemkot Pangkalpinang di Pangkalpinang, Senin (4/1).
Ia mengatakan penerapan sanksi tegas berupa denda kepada orang dan tempat usaha yang masih tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan untuk ditutup aktivitasnya, agar mereka jera dan lebih disiplin menerapkan prokes Covid-19.
"Masih banyak restoran atau kafe yang belum menerapkan aturan tanda silang pada kursi konsumen untuk menandakan wajib jaga jarak dan ini memicu peningkatan kasus baru di Kota Pangkalpinang ini," katanya.
Menurut dia, Bangka Belitung harus meningkatkan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan. Hal ini dinilai lebih baik daripada menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengingat pertimbangan ekonomi.
"Ketegasan sebetulnya sudah dari awal kita harus tegas, cuma kita belum ada aturan yang menjadi payung hukum pelaksanaan kebijakan. Namun seminggu lalu perda kita sudah mendapatkan nomor registrasi dari Kemendagri dan dalam waktu dekat bisa digunakan sehingga bisa dilakukan penertiban dan pemberian sanksi," ujarnya.
Asisten Pemerintahan Bidang Perekomian dan Pembangunan Pemkot Pangkalpinang, Suryo mengatakan sampai dengan saat ini jumlah pasien terkonfirmasi positif di Kota Pangkalpinang sebanyak 918 pasien dan pasien yang meninggal 14 orang.
"Kita akan mengambil langkah pertama untuk berkoordinasi dengan Dinkes Kota Pangkalpinang guna memfungsikan kembali Gedung LPMP sebagai tempat isolasi untuk OTG, LPMP sendiri memiliki kapasitas penampungan sebanyak 48 pasien," katanya.