penerima pesan sekaligus calon penerima vaksin harus melakukan verifikasi dan registrasi ulang melalui sejumlah kanal, salah satunya aplikasi 'pedulilindungi' atau situs pedulilindungi.id. Registrasi ulang ini dilakukan untuk memastikan status kesehatan calon penerima vaksin serta pemilihan jadwal dan lokasi vaksinasi.
"Untuk daerah dengan kendala jaringan maka proses verifikasi dan registrasi akan dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid di kecamatan," ujarnya.
Ia menambahkan, proses registrasi itu penting karena pemerintah perlu melakukan screening terhadap seluruh calon penerima vaksin terkait penyakit penyerta yang diderita dan memastikan domisili. Verifikasi pun dilakukan secara sederhana melalui sejumlah pertanyaan yang dikonfirmasi oleh calon penerima vaksin.
"Verifikasi bagi peserta yang tidak melakukan registasi ulang akan dilakukan oleh Stagas Penanganan Covid-19 di kecamatan. Kami akan mengumumkan kemudian untuk alur yang lebih detail," kata Nadia.