Senin 04 Jan 2021 00:19 WIB

HNW Nilai Maklumat Kapolri Batasi Akses Informasi

Menurut HNW, tidak semua informasi tentang FPI berisikan hoaks.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI  Dr. H M Hidayat Nur Wahid.
Foto:

HNW menyarankan agar pemerintah dan Polri lebih bijaksana dalam mengambil keputusan terkait FPI. Dengan demikian, keputusan yang diambil bukan malah menjadi kontroversi baru.

"Bahkan sesungguhnya pelarangan FPI masih banyak masalah dari sisi hukum sehingga dikritisi tidak sesuai konstitusi. Keputusan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) bukan sumber hukum padahal," ucap HNW.

Diketahui, pemerintah telah melarang kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI di seluruh wilayah Indonesia. Hal itu tertuang di dalam lSKB tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Pemerintah juga memutuskan, apabila terjadi pelanggaran dari keputusan tersebut, maka aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI.

Pemerintah juga meminta masyarakat untuk melakukan dua hal, pertama ialah untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut FPI. 

BACA JUGA: Jack Ma Hilang Setelah Kritik Pemerintah China, Kemana Dia?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement