Ahad 03 Jan 2021 18:05 WIB

Polri Kerahkan 1.610 Personel Jaga Sidang Praperadilan HRS

Polri kerahkan 1.610 personel gabungan amankan sidang perdana praperadilan HRS.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bayu Hermawan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono
Foto:

 

Pengadilan juga juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan.  "Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri," ujar Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Suharno saat dikonfirmasi, Ahad (3/1).

Sebelumnya, Kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya. 

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Selain Rizieq, kuasa hukum juga sudah mendaftarkan praperadilan untuk empat tersangka kerumunan Petamburan lainnya dengan berkas perkara terpisah.

Aziz mengatakan didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.

 

"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," kata Aziz. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement