Ahad 03 Jan 2021 17:29 WIB

PBNU Nilai Pemerintah tidak Anti-Islam Meski Larang FPI

Menurut Marsudi, hingga kini masih banyak organisasi Islam yang masih eksis.

Ketua Pengurus PBNU Marsudi Suhud.
Ketua Pengurus PBNU Marsudi Suhud.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Marsudi Syuhud, menegaskan, pemerintah tidak anti-Islam meski telah melarang kegiatan dan aktivitas organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI). Menurut Marsudi, hingga kini masih banyak organisasi Islam yang masih eksis.

"Kalau anti-Islam, organisasi-organisasi lainnya ya tidak akan ada. Kan masih banyak organisasi, ada 80-an organisasi Islam masih tetap jalan," kata dia, dalam pernyataannya, di Jakarta, Ahad (3/1).

Baca Juga

Menurut dia, FPI dilarang pemerintah karena tidak memiliki kedudukan hukum sebagai ormas. Pada sisi lain dia menyatakan seandainya FPI mempunyai kedudukan hukum, dia yakin ormas itu tidak akan sampai dibubarkan.

Marsudi juga sepakat dengan alasan pemerintah membubarkan FPI karena dinilai berseberangan dengan Pancasila sebagai ideologi bangsa. Jadi, kata dia, pelarangan FPI bukan karena organisasi yang dipimpin Rizieq Shihab itu berbasis Islam.

"Kalau karena Islam atau tidak, yang lain bubar juga dong. Ada banyak ormas Islam yang umurnya dengan Indonesia saja, ada yang berdirinya sudah lebih dulu," ujar dia.

Marsudi meminta pemerintah ke depan perlu berdialog dengan semua ormas agar berjalan sesuai ideologi bangsa. "Mengetengahkan yang di ujung kanan dan mengetengahkan yang di ujung kiri. Itu disebut tawassuth atau tawajul, tawassuthiyah, semuanya ke tengah," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan bahwa FPI sebagai organisasi terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD, saat jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM Polhukam, Jakarta, Rabu lalu (30/12).

Sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak segala sesuatu yang menurut mereka salah, provokasi, dan lain-lain.

Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI. "Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement