Jumat 01 Jan 2021 19:38 WIB

KPU Hadapi 135 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada

Pelaksanaan sidang sengketa akan dilakukan dengan menjalankan protokol kesehatan.

Rep: Mimi Kartika / Red: Teguh Firmansyah
Pilkada (ilustrasi)
Foto:

Ia menjelaskan, konfirmasi tersebut penting untuk dua hal. Pertama, bagi perkara yang tidak diregister oleh MK  berarti permohonan tersebut tidak berlanjut ke pemeriksaan perkara dalam persidangan PHP di MK.

Dengan demikian, KPU daerah yang tidak ada perkara yang diregistrasi di MK, dapat melanjutkan ke tahapan pilkada berikutnya yaitu penetapan pasangan calon terpilih. Kedua, terhadap perkara yang diregistrasi MK berarti akan berlanjut ke persidangan dan KPU daerah harus bersiap diri menghadapi persidangan.

Di sisi lain, MK melantik tim gugus tugas dukungan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) hingga 10 April 2021 yang digelar di tengah pandemi Covid-19.  Sekretaris Jenderal MK M Guntur Hamzah mengatakan, pegawai yang tergabung dalam gugus tugas ini akan memantau sejumlah protokol kesehatan pencegahan Covid-19 agar diterapkan  "Ketika persidangan nantinya seluruh pihak yang masuk ke ruang sidang MK harus melakukan swab antigen," kata Guntur dikutip laman resmi MK.

Setiap tamu wajib menunjukkan surat keterangan swab antigen dengan hasil negatif yang masa berlaku tiga hari. Jika ada pihak yang hendak bersidang tidak memiliki surat keterangan telah melakukan swab antigen, maka MK akan menyediakannya di halaman Gedung MK.  "Hal ini karena pihak yang bersidang akan berhadapan dengan Majelis Hakim, maka protokol kesehatan harus lebih ketat," tutur dia.

Selain itu, setiap tamu juga wajib menggunakan masker dan pelindung wajah atau face shield selama waktu kunjungan. Setiap tamu pun harus dalam kondisi kesehatan baik dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius serta waktu audiensi dibatasi paling lama 30 menit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement