REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi maupun kabupaten/kota sedang mempersiapkan diri menghadapi perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi. Hingga saat ini, terdapat 135 permohonan sengketa hasil pilkada yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saat ini KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tengah mempersiapkan diri menghadapi perselisihan hasil pemilihan (PHP) di MK," ujar Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada Republika.co.id, Jumat (1/1).
Ia memerinci, 135 permohonan itu terdiri dari tujuh perselisihan hasil pemilihan gubernur (pilgub), 14 permohonan sengketa hasil pemilihan wali kota (pilwalkot), dan 114 permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati (bupati). Daerah dengan pengajuan sengketa hasil paling banyak ialah Papua dan Sumatra Utara yang masing-masing 13 permohonan.
Sedangkan, Yogyakarta, Bali, dan Bangka Belitung tidak ada pasangan calon yang mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan ke MK. Menurut Raka, KPU RI telah menggelar rapat koordinasi dan bimbingan teknis kepada jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menghadapi proses PHP 2020 ini.
Sebelumnya, Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pada Ahad (27/12) lalu, KPU belum mengetahui pokok perkara yang menjadi materi gugatan atau permohonan penyelesaian perselisihan hasil pilkada. KPU belum mendapatkan salinan materi gugatan secara resmi dari MK.
"KPU sudah berkirim surat ke MK mohon konfirmasi terhadap perkara yang diregister MK," kata Hasyim.