Kamis 31 Dec 2020 19:09 WIB

FPI Dibubarkan, Kabaharkam Ungkap Syarat Berorganisasi

Kabarhakam menyebut setiap kegiatan ormas harus taat aturan hukum yang berlaku.

Kabaharkam Polri Irjen Agus Andrianto saat meninjau kondisi di Pelabuhan penyeberangan Merak jelang natal dan tahun baru, Sabtu (21/12).
Foto:

Terkait kemungkinan muncul organisasi lain yang lebih berbahaya, Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan semua aparat yang mempunyai kaitan dengan unsur keamanan memiliki tanggung jawab untuk melakukan langkah-langkah antisipasi. “Kita sebagai aparat negara tentunya harus segera melakukan langkah-langkah termasuk langkah-langkah antisipasi perkembangan dinamika situasi di lapangan,” katanya.

Sementara itu, terkait pelanggaran hukum yang dilakukan anggota FPI, Komjen Pol Agus Andrianto mencatat ada sedikitnya 94 kasus laporan polisi yang sudah ditangani. Kemudian, kata dia, 199 tersangka yang melibatkan anggota FPI dalam proses penanganan oleh kepolisian, dan indikasi 35 anggota FPI terlibat organisasi teroris.

“Kemudian, kalau kita melihat jejak digital, mereka kan selalu melakukan kegiatannya dengan menggunakan simbol-simbol, lambang-lambang, bendera-bendera yang menjadi ciri khas daripada organisasi tersebut,” kata dia menerangkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement