Kamis 31 Dec 2020 19:09 WIB

FPI Dibubarkan, Kabaharkam Ungkap Syarat Berorganisasi

Kabarhakam menyebut setiap kegiatan ormas harus taat aturan hukum yang berlaku.

Kabaharkam Polri Irjen Agus Andrianto saat meninjau kondisi di Pelabuhan penyeberangan Merak jelang natal dan tahun baru, Sabtu (21/12).
Foto: Republika/Alkhaledi Kurnialam
Kabaharkam Polri Irjen Agus Andrianto saat meninjau kondisi di Pelabuhan penyeberangan Merak jelang natal dan tahun baru, Sabtu (21/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi melarang kegiatan dan membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI). Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan setiap organisasi kemasyarakatan, baik terdaftar atau tidak, harus mendasarkan setiap kegiatannya pada aturan hukum yang berlaku.

Komjen Agus menjelaskan, kebebasan masyarakat membuat ormas, kebebasan masyarakat untuk berkumpul, tentunya ada aturan-aturan yang juga harus ditaati. Menurut dia, masyarakat dipersilakan berkumpul dan membentuk ormas sepanjang tidak melanggar hukum, tidak mengganggu ketertiban umum, dan tidak mengganggu keamanan.

"Ya silakan-silakan saja. Sepanjang orientasi mereka baik, memberikan kontribusi kepada pembangunan nasional dan memberikan kontribusi yang baik kepada masyarakat, ikut menjaga negara ini, tentunya tidak akan mungkin kita lakukan tindakan-tindakan penegakan hukum," katanya di Jakarta seperti mengutip viva, Jumat (31/12).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement