Kamis 31 Dec 2020 16:50 WIB

Putus Peredaran Miras di Depok Perlu Partisipasi Masyarakat

Razia miras diharapkan bisa mencegah peredarannya di Kota Depok.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bilal Ramadhan
Cegah tindak kriminalitas saat malam pergantian tahun atau malam tahun baru, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok musnahkan 3.155 botol minuman keras (miras) berbagai merek. Miras tersebut merupakan hasil sitaan raziaSatpol PP Kota Depok sejak pertengahan Desember 2020.
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Cegah tindak kriminalitas saat malam pergantian tahun atau malam tahun baru, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok musnahkan 3.155 botol minuman keras (miras) berbagai merek. Miras tersebut merupakan hasil sitaan raziaSatpol PP Kota Depok sejak pertengahan Desember 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna menegaskan, untuk memutus peredaran minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras) tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah tetapi juga membutuhkan partisipasi seluruh masyarakat. Dengan begitu, penanganannya pun dapat maksimal.

"Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol harus sampai ke tingkat masyarakat, karena memutus peredaran minol adalah tugas bersama," ujar Pradi.

Menurut Pradi, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sangat fokus terhadap masalah minol.Dia menegaskan, pihaknya akan menindak para pelanggar dengan aturan tegas.

"Kami tindak tanpa pandang bulu, tidak ada toleransi dengan peredaran minol. Minimal dengan tindak pidana ringan (tipiring) agar ada efek jera," terangnya.

Dia juga mengapresiasi Satpol PP yang rutin melakukan razia minol. Dia berharap upaya ini dapat mencegah peredaran miras di Kota Depok. "Mudah-mudahan ke depan peredaran minol di Depok terus menurun dengan bantuan seluruh elemen masyarakat," pungkas Pradi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement