Sabtu 20 Jan 2018 15:51 WIB

Delapan Parpol Setujui Miras Dijual Bebas

Ketua MPR menolak peredaran miras secara bebas.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nidia Zuraya
Minuman Keras
Foto: REUTERS
Minuman Keras

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) Zulkifli Hasan mengungkapkan perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Miras di DPR. Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu pun mengatakan, saat ini sudah ada delapan fraksi di DPR yang menyetujui minuman keras dijual bebas di warung-warung.

"Sekarang ini sudah ada delapan partai politik di DPR yang menyetujui minuman keras dijual di warung-warung," kata Zulkifli di Kampus Universitas Muhammadiyah Surabaya, Jalan Raya Sutorejo Nomor 59, Mulyorejo, Surabaya, Sabtu (20/1).

Namun demikian, Zulkifli enggan mengungkapkan nama-nama partai politik yang fraksinya di DPR menyetujui minuman keras dijual bebas di warung-warung tersebut. Zulkifli hanya menegaskan jika partainya, yakni PAN menolak keinginan tersebut.

"Sudah delapan partai yang setuju (miras dijual di warung-warung), mudah-mudahan berubah. Enggak tahu saya (partai apa saja yang menyetujui) yang pasti PAN nolak. Yang lain urusan partai lain," ujar Zulkifli.

Zulkifli berpendapat, soal peredaran minuman keras tersebut memang harus ditolak tegas. Sebab menurutnya itu akan berpengaruh buruk terhadap ketahanan nasional dan menyangkut masa depan generasi penerus bangsa.

"Soal miras itu harus kita tolak tegas. Di negara maju model Amerika saja itu diatur ketat, dibatasi. Ini menyangkut masyarakat Indoneaia, menyangkut ketahanan nasional, memyangkut anak-anak kita. Miras betul-betul harus diatur dengan ketat karena berbahaya," kata Zulkifli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement