Ahad 25 Feb 2018 15:13 WIB

Miras dan Pelacuran di Purwakarta Kian Marak

Empat dari 11 tempat hiburan malam terindikasi menyediakan miras dan pelacuran.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Nidia Zuraya
Tempat Hiburan Malam (ilustrasi)
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Tempat Hiburan Malam (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Peredaran minuman keras di Kabupaten Purwakarta, kembali meningkat. Bahkan, minuman beralkohol ini sangat mudah dijumpai di sejumlah tempat hiburan malam. Dari 11 tempat hiburan malam yang terdata di wilayah ini, empat di antaranya terindikasi menyedikan minuman keras dan perempuan seks komersial (PSK).

Ketua Dewan Penasehat MUI Kabupaten Purwakarta, KH Abun Bunyamin, mengaku, sangat prihatin dengan kondisi Purwakarta saat ini. Terutama mengenai bebasnya peredaran miras di sejumlah tempat hiburan malam.

"Kami prihatin. Aparat harus segera bertindak secara tegas. Jangan tebang pilih," ujar Abun, kepada Republika, Ahad (25/2).

Menurut Abun, miras ini merupakan sumber dari berbagai penyakit masyarakat. Bahkan, dari sisi agama, sudah jelas hukumnya. Karena mengandung alkohol, maka minuman ini haram hukumnya.

Dampak dari miras, lanjut Abun, salah satunya memicu peningkatan kenalakan remaja. Bisa saja, remaja itu setelah mabuk-mabukan, jadi berantem, mencopet, menodong, bahkan melakukan tindakan asusila.

Karena itu, pihaknya meminta supaya aparat terkait segera turun ke lapangan. Untuk merazia tempat hiburan malam. Dengan mengintensifkan razia, diharapkan bisa memotong mata rantai pendistribusian miras ini,

"Kalau aparatnya tidak tegas, maka peredaran miras tidak bisa disetop," ujarnya.

Secara terpisah, Kabid Trantibum Sat Pol PP Kabupaten Purwakarta, Beni Primiadi, membenarkan bila peredaran miras di wilayahnya semakin terbuka. Terutama, di tempat hiburan malam. Dari 11 tempat hiburan malam yang ada, empat di antaranya terindikasi menyediakan miras dan pelacuran.

"Tak hanya itu, tempat hiburan malam tersebut juga izinnya belum ada. Mereka, izinnya hanya cafe. Tapi, ternyata jadi tempat hiburan malam," ujarnya.

Karena itu, tempat hiburan malam ini jelas sudah melanggar dua peraturan daerah (Perda). Yakni, Perda K3 No 11/2009 dan Perda No 13/2012 tentang Minuman Keras dan Pelacuran. Pihaknya dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk merazia tempat hiburan malam tersebut.

Terutama, tempat hiburan malam yang menyediakan miras dan terindikasi adanya pelacuran. Bahkan, pihaknya akan menelusuri distributor penyalur miras ke tempat-tempat hiburan malam tersebut. Supaya, peredaran miras di Purwakarta bisa diputus mata rantainya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement