Kamis 21 Apr 2016 05:47 WIB

Sejumlah Tempat Hiburan Depok Kena Razia Miras

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Karta Raharja Ucu
Miras (Ilustrasi)
Foto: News
Miras (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkot Depok, Satpol PP Pemkot Depok, Dinas Olahraga, Pariwisata dan Budaya (Disporaparsenbud) Pemkot Depok serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) melakukan razia minuman beralkohol ke beberapa tempat hiburan. Tempat hiburan yang dirazia yakni Golden Stik Bilyard, Karaoke Keluarga Venus serta Telaga Seafood Restaurant di kawasan Cimanggis, Depok.

Hasilnya, tidak ditemukan satupun barang bukti berupa minuman beralkohol. ''Setiap rentan waktu tertentu kita datengin, diingatkan dan diperiksa, apakah selama ini hasil binaan kita diterapkan atau tidak. Alhamdulillah, kita tidak menemukan peredaran minuman beralkohol,'' ujar Kepala Bidang Kemetrologian dan Perlindungan Konsumen Disperindag Pemkot Depok, Fenti Novita, di Balai Kota Depok, Rabu (20/4)

Adapun jika ditemukan barang bukti, Disperindag akan memberikan surat peringatan (SP) sesuai prosedur. Jika mencapai tiga kali SP, maka akan diserahkan ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan.

Usai dinyatakan bebas dari minuman beralkohol, rumah hiburan dan restoran ditandai (label) stiker bebas alkohol yang dari Bidang Kemetrologian dan Perlindungan Konsumen Disperindag Pemkot Depok.

Manager Operasional Karaoke Keluarga Venus Rean mengatakan, pihaknya tidak pernah menjual minuman beralkohol. Karena sebelumnya sudah mengetahui terkait Perda no. 6 tahun 2008 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol serta larangan menjual minuman beralkohol.

"Kita tidak pernah menjual minuman beralkohol, paling cuma jus dan soft drink saja,'' ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement