Kamis 31 Aug 2023 21:43 WIB

Polisi Geledah Toko Jamu yang Jual Miras di Solo, Sita Ratusan Botol

Polresta Surakarta sita 191 botol miras berbagai merek yang tak punya izin edar.

Minuman keras (ilustrasi). Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Surakarta menggeledah toko jamu yang menjual minuman keras.
Foto: republika
Minuman keras (ilustrasi). Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Surakarta menggeledah toko jamu yang menjual minuman keras.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Surakarta menggeledah sebuah rumah toko (ruko) penjual jamu Jago di Kelurahan Kestalan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah. Ruko tersebut diduga menjual minuman keras (miras) atau beralkohol.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta Kompol Dicky Hermansyah di Solo, pada Kamis (31/8/2023) mengatakan, anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta telah menyita 191 botol minuman keras berbagai merek yang tidak memiliki izin edar di sebuah ruko pedagang jamu tersebut. Secara rinci sebanyak 191 botol minuman beralkohol berbagai merek itu antara lain terdapat 17 botol anggur putih, 88 botol anggur merah gold, 41 botol anggur merah biasa, empat botol kawa hitam, empat botol kawa merah, 17 botol anggur kolesom, 14 botol ketan hitam, satu botol anggur API, empat botol anggur barita dan satu botol arak putih.

Baca Juga

Dicky menyebut pemilik toko jamu yang juga menjual minuman keras itu berinisial SW (44) yang merupakan warga Gilingan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta. "Awal mula diketahui toko jamu itu menjual minuman keras berdasarkan informasi dari warga yang mengetahui ada kegiatan jual beli minuman beralkohol di ruko itu, sehingga polisi melakukan proses penyelidikan," ujar Dicky.

Setelah itu, dilakukan penggeledahan terhadap toko jamu tersebut dan ditemukan ratusan botol minuman keras berbagai merek, serta pemilik toko tersebut tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol itu. "Selanjutnya pelaku SW dan barang bukti itu dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk diproses tindak pidana ringan," katanya.

Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, pihaknya akan menindak tegas segala penyakit masyarakat (pekat) meliputi minuman keras, narkoba, judi dan praktik prostitusi, dalam rangka mewujudkan Kota Solo bebas pekat. "Kami berharap masyarakat Kota Surakarta apabila mengetahui informasi penyakit masyarakat di lingkungannya seperti minuman keras, narkoba, judi, dan praktik prostitusi agar segera melapor ke call center Polresta Surakarta dan kami akan segera menindaklanjuti," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement