Kamis 31 Dec 2020 13:09 WIB

Pembubaran FPI, Pemerintah Diminta Jawab Pertanyaan Publik

Jika terdapat peristiwa hukum, selayaknya terlebih dahulu ditetapkan pengadilan

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: A.Syalaby Ichsan
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (tengah) didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengumumkan penghentian segala kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di Jakarta, Rabu (30/12/2020). Pemerintah melarang segala kegiatan FPI karena sejak 21 Juni 2019 secara
Foto: ANTARA/HUMAS KEMENKO POLHUKAM
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (tengah) didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengumumkan penghentian segala kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di Jakarta, Rabu (30/12/2020). Pemerintah melarang segala kegiatan FPI karena sejak 21 Juni 2019 secara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menilai pemerintah seharusnya memiliki pertimbangan yang komprehensif ketika membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Jika ada kajian yang benar saat membubarkan FPI, dia menilai, pemerintah sepatutnya bisa menjawab dengan transparan dan terbuka pertanyaan publik yang timbul dari keputusan ini. 

Termasuk pertanyaan seputar proses legal formal yang menjadi dasar dari pembubaran. Jika memang terdapat peristiwa hukum, maka selayaknya terlebih dahulu ditetapkan oleh yang berwenang."Ada tidaknya perbuatan melawan hukum yaitu  pengadilan. Hal ini agar tidak ada kesan bahwa prosedur hukum tidak dilaksanakan dengan baik dalam proses ini," ujar Pangeran, Kamis (31/12).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini  berharap keputusan tersebut sesuai dengan koridor hukum yang ada."Saya berharap proses pembubaran ini juga tetap dalam koridor hukum positif yang berlaku dan dengan tujuan membawa kemaslahatan bagi NKRI," tambah dia.

Pemerintah RI secara resmi melarang aktivitas, dan sekaligus menghentikan kegiatan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Aturan tersebut diputuskan melalui surat keputusan bersama (SKB) enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga.

"Melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi biasa," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD saat konferensi pers tanpa sesi tanya jawab di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (29/12).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement