Kamis 31 Dec 2020 00:15 WIB

Aparat Diminta Tegas Tegakkan Larangan Kegiatan FPI

Secara hukum FPI sudah dianggap bubar sejak tahun 2019.

Palang nama FPI dan seluruh organisasi sayapnya tergelak di pinggir Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (30/12). Palang nama yang sebelumnya terpampang di mulut Jalan Petamburan III itu dibongkar warga bersama polisi.
Foto: Republika/Febryan A
Palang nama FPI dan seluruh organisasi sayapnya tergelak di pinggir Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (30/12). Palang nama yang sebelumnya terpampang di mulut Jalan Petamburan III itu dibongkar warga bersama polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mendukung kebijakan pemerintah melarang seluruh kegiatan dan penggunaan simbol Front Pembela Islam (FPI). Ia meminta aparat penegak hukum menjalankan keputusan tersebut dengan tegas serta profesional.

"Saya mendukung keputusan pemerintah tersebut demi kepentingan masyarakat yang lebih besar lagi. Aparat penegak hukum yang bertugas di lapangan bisa menjalankan keputusan pemerintah terkait FPI tersebut dengan tegas dan profesional, karena ketegasan di lapangan yang menjadi kunci efektif atau tidaknya keputusan pemerintah terkait pelarangan FPI," kata Herman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/12).

Baca Juga

Herman mengatakan, secara hukum, FPI memang sudah dianggap bubar sejak 2019 karena tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas). Selain itu menurut dia, beberapa aktivitas FPI yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, sehingga keputusan pelarangan aktivitas dan penggunaan simbol FPI sudah tepat.

Dia menilai keputusan pemerintah tersebut menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk bertindak di lapangan. Di sisi lain diharapkan masyarakat tidak terpancing dengan provokasi atau hoaks dari pihak manapun terkait pelarangan aktivitas FPI.

"Keputusan pemerintah ini menjadi pegangan bagi aparat di lapangan untuk mencegah dan menindak apabila FPI sebagai organisasi tetap melakukan aktivitas yang meresahkan, seperti kekerasan, 'sweeping', dan lainnya sebagaimana yang pernah terjadi sebelumnya," ujarnya.

Herman mengatakan, keputusan pemerintah tersebut juga menjadi sinyal bahwa tidak ada orang atau kelompok atau organisasi manapun yang berada di atas hukum dan bisa seenaknya melakukan hal-hal yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

Politikus PDI Perjuangan itu menilai, apabila ada pihak yang tidak sepakat dengan keputusan pemerintah tersebut, silakan menempuh jalur hukum. "Di sisi lain, saya berharap masyarakat tidak terpancing dengan provokasi atau hoaks apapun terkait pelarangan aktivitas FPI. Lebih baik kita memusatkan fokus dan energi untuk bersama-sama menanggulangi penularan Covid-19 di negeri kita agar pandemik bisa segera berlalu," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement