Rabu 30 Dec 2020 13:43 WIB

Komisi III Izinkan Polisi Siber Diaktifkan, Untuk Apa?

Polisi siber perlu dipersiapkan dengan baik agar tak ada tumpang tindih kewenangan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Mas Alamil Huda
Ketua Komisi III DPR Herman Herry.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Komisi III DPR Herman Herry.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengizinkan pemerintah untuk mengaktifkan kembali polisi siber, seperti yang diungkapkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Sebab tujuan utama polisi siber adalah melindungi masyarakat.

"Tentunya, apa yang dilakukan dalam konteks pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat tentu tujuannya demi kebaikan," ujar Herman saat dihubungi, Rabu (30/12).

Namun, ia mengingatkan agar polisi siber ini dipersiapkan dengan baik dan matang. Agar tak adanya tumpang tindih kewenangan dengan lembaga penegak hukum lainnya.

"Hanya pesan saya, jangan nafsu besar tenaga kurang," ujar Herman.

Anggota Komisi III Arsul Sani juga mengingatkan tugas inti dari polisi siber ini. Agar tugasnya memang dikhususkan untuk menindak akun-akun di media sosial yang dinilai sebagai provokator.

"Akun-akun medsosnya memang selama ini dipergunakan untuk menyebarkan kebencian, info hoaks, melakukan pengancaman terhadap pihak lain dan hal-hal tersebut dilakukan berulang-ulang," ujar Arsul.

Mahfud rencananya akan mengaktifkan kembali polisi siber. Tugasnya untuk meminimalisasi berita bohong atau hoaks serta ancaman yang bertebaran di media sosial.

Segala bentuk ancaman ataupun tindak kejahatan dan bahkan hoaks dapat ditelusuri oleh polisi siber. Bahkan mereka dapat melacak siapa yang menyebarkan ancaman pertama kali.

"Oleh sebab itu kalau ada orang mengancam-ngancam jam 8 pagi, jam 10 bisa ditangkap, bisa kok sekarang dan itu banyak dilakukan karena polisi siber," ujar Mahfud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement