Namun, FPI membantah STR yang dikeluarkan oleh Kapolri Idham Aziz itu. Lebih lanjut, Aziz mengaku sudah membaca isi STR Kapolri, dan ia berangkat pada keyakinan bahwa semua itu merupakan hal bohong.
Ia membantah dengan tegas jika FPI telah dibubarkan oleh pemerintah. Apalagi, kata dia, Perppu yang tidak tertulis nomornya dalam STR itu, sudah menjelaskan semua ini mengada-ada dibuat kepolisian.
“Perppu nomor berapa yang dimaksunf dalam Telegram tersebut? Bila tidak ada Perppu-nya maka berita tersebut dapat diklasifikasikan berita bohong dan penyebaran berita bohong,” ungkap Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar.
Advertisement