Rabu 30 Dec 2020 13:33 WIB

Mahfud: FPI Dianggap tak Ada, Aparat Harus Tolak Kegiatannya

Pemerintah hari ini menerbitkan keputusan bersama larangan aktivitas FPI.

Rep: Ronggo Astungkoro, Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto:

Namun, FPI membantah STR yang dikeluarkan oleh Kapolri Idham Aziz itu. Lebih lanjut, Aziz mengaku sudah membaca isi STR Kapolri, dan ia berangkat pada keyakinan bahwa semua itu merupakan hal bohong.

Ia membantah dengan tegas jika FPI telah dibubarkan oleh pemerintah. Apalagi, kata dia, Perppu yang tidak tertulis nomornya dalam STR itu, sudah menjelaskan semua ini mengada-ada dibuat kepolisian. 

“Perppu nomor berapa yang dimaksunf dalam Telegram tersebut? Bila tidak ada Perppu-nya maka berita tersebut dapat diklasifikasikan berita bohong dan penyebaran berita bohong,” ungkap Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement