Rabu 30 Dec 2020 14:18 WIB

Pemerintah Larang Penggunaan Simbol dan Atribut FPI

Jika terjadi pelanggaran maka aparat akan hentikan seluruh kegiatan terkait FPI.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Teguh Firmansyah
Menko Polhukam Mahfud MD. Pemerintah telah secara resmi membubarkan dan melarang aktivitas FPI, Rabu (30/12).
Foto: Republika/Prayogi
Menko Polhukam Mahfud MD. Pemerintah telah secara resmi membubarkan dan melarang aktivitas FPI, Rabu (30/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk melarang kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut Front Pembela Islam di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal itu tertuang di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

"Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut FPI dalam wilayah hukum NKRI," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, saat membacakan SKB itu pada konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (30/12).

Baca Juga

Pemerintah juga memutuskan, apabila terjadi pelanggaran dari keputusan tersebut, maka aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI. Pemerintah juga meminta masyarakat untuk melakukan dua hal, pertama ialah untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut FPI.

"Kemudian, untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut FPI," kata Eddy, sapaan Wamenkumham.

Pada bagian tersebut juga ditetapkan, pemerintah menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas. Namun, pada kenyataannya FPI masih terus melakukab berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.

"Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujar Eddy membacakan SKB yang ditetapkan pada hari ini, 30 Desember 2020.

SKB ini ditandatangani enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga. Keenam pejabat itu, yakni menteri dalam negeri, menteri hukum dan HAM, menteri komunikasi dan informatika, jaksa agung, kepala kepolisian Republik Indonesia, dan Kepala BNPT.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement