Rabu 30 Dec 2020 05:09 WIB

Larangan Masuk Bagi WNA Bisa Diperpanjang

Pemerintah belum mengetahui apakah mutasi baru virus Covid-19 sudah ada di Indonesia

Dua warga negara asing (WNA) berjalan untuk mengikuti proses karantina setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Dua warga negara asing (WNA) berjalan untuk mengikuti proses karantina setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia menutup pintu masuk bagi seluruh warga negara asing (WNA) dari semua negara per 1 hingga 14 Januari 2021 untuk mengantisipasi varian baru virus penyebab Covid-19 yang disebut menular lebih cepat. Larangan akses masuk itu tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, semua WNA dilarang masuk kecuali pemegang izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas dan pemegang kartu izin tinggal terbatas, serta kartu izin tinggal tetap. Namun, Pemerintah Indonesia akan terus memantau perkembangannya dilihat dari waktu ke waktu dan antisipatif.

"Bisa saja nanti diperpanjang, diberhentikan, semua tergantung pada keadaan," kata dia dalam konferensi virtual terkait larangan masuk bagi WNA, Selasa (29/12).

Wiku mengatakan, kebijakan-kebijakan ini dibuat dalam rangka menjaga wilayah Indonesia agar masyarakat tidak tertular dan terjadi percepatan penularan varian baru virus korona. Semua koordinasi dan penyiapan fasilitas dilakukan dalam rangka memastikan pelaku perjalanan itu dapat ditangani dengan baik.

Dia menambahkan, koordinasi lintas sektor kini jadi hal yang penting. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) jadi ujung tombak. Terkait pelaku perjalanan internasional maka harus melibatkan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Indonesia sebelumnya sempat memberlakukan penutupan kedatangan dari luar negeri menyusul merebaknya Covid-19 pada awal 2020 lalu. Kebijakan itu kemudian dicabut dan penerbangan internasional boleh dijalankan pada September lalu.

Muncul pertanyaan mengapa pemerintah tidak memberlakukannya secepat mungkin dan harus menunggu 1 Januari. Sekretaris Jenderal Kemenlu Cecep Herawan mengatakan, penutupan akses masuk untuk seluruh WNA ke Indonesia baru diberlakukan pada awal tahun depan karena melihat kondisi di lapangan.

"Kita pahami, travellers ini kan ada juga yang sudah dalam perjalanan penerbangan masuk ke Indonesia," kata dia.

Meski baru berlaku efektif per 1 Januari 2021, Kemenlu mengaku tidak khawatir karena menilai Satgas Penanganan Covid-19 sudah menerapkan parameter protokol kesehatan lebih ketat untuk kedatangan para WNA ke Indonesia mulai 28 Desember sampai 31 Desember 2020. Artinya, kata dia, penerapan skrining akan lebih ketat di mana ada kewajiban melakukan isolasi, karantina meskipun hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) WNA negatif di fasilitas kesehatan yang ditunjuk pemerintah.

Cecep menambahkan, keputusan ini diambil karena varian baru virus korona semakin mendekat. Virus mutan ini sudah ditemukan di negara tetangga, seperti Singapura dan Australia. Karena sudah semakin mendekat, Presiden Joko Widodo melalui rapat terbatas memutuskan tutup pintu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement