REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara suap bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19. Lembaga antirasuah itu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka suap bansos dari pihak swasta, Harry Sidabuke.
"Penyidik masih mendalami melalui keterangan saksi ini terkait paket pekerjaan yang dikerjakan oleh saksi untuk mendistribusikan paket Bansos khususnya di wilayah Jabodetabek Tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (29/12).
Pemeriksaan terhadap tersangka Harry Sidabuke dilakukan pada Senin (28/12). Ali mengatakan, tersangka yang ikut terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (4/12) hingga Sabtu (5/12) lalu itu diperiksa untuk tersangka mantan menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) dan tersangka lainnya.
Usai menjalani pemeriksaan, Harry mengaku sudah beberapa kali menjalin kerjasama dengan Kementerian Sosial (Kemensos). Harry juga mengklarifikasi bahwa dirinya merupakan pengusaha biasa dan bukan broker seperti yang disebut-sebut belakangan ini.
"Saya juga ingin konfirmasi saya ini pengusaha biasa bukan broker karena ramai di berita saya jadi broker padahal saya ini murni sebagai pengusaha," kata Harry pada Senin malam.
Dalam kesempatan itu, dia memberikan keterangan untuk tersangka bekas menteri Juliari dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS). Dalam perkara ini, KPK juga mentersangkakan pejabat PPK kemensos lainnya, Adi Wahyono (AW) serta dua pihak swasta lainnya yakni Ardian I M (AIM) dan Sanjaya (SJY).
JPB disebut-sebut menerima suap Rp 17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Suap tersebut dia terima melalui dua tahap.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee Rp 8,2 miliar. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar.
Tersangka MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.