Senin 28 Dec 2020 19:03 WIB

DKI Jakarta Buka Opsi Injak Rem Darurat

Opsi rem darurat diputuskan setelah lihat fakta dan data.

Rep: Eva Rianti/ Red: Indira Rezkisari
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan Pemprov sedang mempertimbangkan opsi rem darurat untuk tekan penyebaran Covid-19.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan Pemprov sedang mempertimbangkan opsi rem darurat untuk tekan penyebaran Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus Covid-19 di DKI Jakarta terus mengalami peningkatan dan lonjakan rekor baru beberapa hari belakangan ini. Menanggapi peningkatan kasus Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka opsi melakukan rem darurat atau emergency break.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau Ariza. Kemungkinan dilakukannya rem darurat tersebut untuk memperketat kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta seperti yang pernah dilakukan sebelumnya.

Baca Juga

"Menyikapi peningkatan ini (kasus) kami akan terus mengambil berbagai kebijakan. Kita akan lihat nanti beberapa hari ke depan setelah tanggal 3 (Januari 2021) nanti apakah dimungkinkan nanti Pak Gubernur akan ada emergency break," kata Ariza, Ahad (27/12).

Politikus Partai Gerindra itu menuturkan, kebijakan tersebut bisa diputuskan dengan melihat fakta dan data yang ada. "Nanti kita akan lihat sesuai dengan fakta dan data memang ini sangat dinamis sekali," tuturnya.

Ariza meminta masyarakat, terutama usaha dan perkantoran untuk turut berpartisipasi dalam menekan angka kasus Covid-19. "Jangan sampai nanti ada peningkatan luar biasa sehingga kami Pemprov dengan jajaran Pak Gubernur terpaksa mengambil kebijakan untuk memperketat PSBB. Semua berpulang pada kita semua," terangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement