Senin 28 Dec 2020 17:11 WIB

Imbas Varian Baru Corona, Indonesia Tutup Pintunya Bagi WNA

Indonesia menutup kedatangan bagi WNA hingga 14 Januari 2021.

Calon penumpang berjalan untuk lapor diri sebelum naik pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Mulai 1-14 Januari 2021, WNA dilarang masuk sementara untuk mencegah penyebaran varian baru virus corona yang telah ditemukan di sejumlah negara.
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Calon penumpang berjalan untuk lapor diri sebelum naik pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Mulai 1-14 Januari 2021, WNA dilarang masuk sementara untuk mencegah penyebaran varian baru virus corona yang telah ditemukan di sejumlah negara.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dessy Suciati Saputri, Sapto Andika Candra, Rahayu Subekti, Fergi Nadira

Pemerintah Indonesia memutuskan menutup pintu kedatangan internasional bagi WNA dari seluruh negara mulai 1-14 Januari 2021. Aturan ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran mutasi baru virus Covid-19 yang sudah ditemukan di sejumlah negara lainnya.

Baca Juga

“Rapat terbatas tanggal 28 Desember memutuskan untuk menutup sementara dari tanggal 1-14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/12).

Retno mengatakan, berdasarkan data ilmiah, mutasi baru virus Covid-19 ini memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat. Karena itu, sejumlah aturan baru pun juga diberlakukan pemerintah menyikapi kondisi tersebut.

Ia melanjutkan, bagi WNA yang tiba di Indonesia pada hari ini hingga 31 Desember 2020 nanti harus mengikuti aturan yang tercantum dalam adendum Surat Edaran Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020. Yakni harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau eHAC internasional Indonesia.

Selanjutnya, pada saat kedatangan di Indonesia juga harus melakukan pemeriksaan ulang RT PCR. Jika menunjukkan hasil negatif maka WNA wajib melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.

“Setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan,” tambah Retno.

Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia ini dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat. “Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat. Kebijakan ini akan dituangkan dalam SE baru Satgas Covid-19,” jelas Retno.

Sedangkan bagi WNI akan tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai UU No 6/2011 pasal 14 dengan mengikuti aturan sesuai adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19. Yakni harus menunjukan hasil negatif tes RT PCR di negara asal yang berlaku 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau eHAC internasional Indonesia.

Selanjutnya, pada saat kedatangan di Indonesia juga harus melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan jika menunjukan hasil negatif maka melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan oleh pemerintah.

“Setelah karantina 5 hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan,”kata dia.

WNA yang tiba sebelum kebijakan penutupan sementara berlaku wajib tunduk pada addendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 nomor 3 tahun 2020 tentang pembatasan perjalanan selama libur akhir tahun. Addendum SE Satgas nomor 3 berisi pengetatan pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa, dan Australia. Addendum ini dibuat hanya berselang 3 hari setelah SE utamanya terbit.

Melalui addendum ini, WNA dari Inggris baik secara langsung atau transit di negara asing tidak dapat masuk wilayah Indonesia. Sementara itu, WNA dari wilayah Eropa dan Australia masih bisa masuk ke Indonesia dengan syarat menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara asal. Untuk menjalankan kebijakan yang tertuang dalam SE Satgas nomor 3 tahun 2020, pemerintah sendiri telah menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri.

Sejak kemarin Kemenhub telah mengambil langkah memperketat syarat penerbangan internasional untuk mengantisipasi varian baru Covid-19. Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2020 yang mengatur perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam masa Pandemi Covid-19.

“Aturan yang mengatur syarat kesehatan untuk penerbangan internasional tersebut dikeluarkan untuk mendukung langkah pencegahan penularan Covid-19 khususnya dari luar negeri,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (28/12) malam.

Adita mengatakan perubahan aturan tersebut untuk mengantisipasi adanya kasus varian baru virus Covid-19 di South Wales, Inggris dan adanya peningkatan kasus Covid-19 di Eropa dan Australia. “Perlu dilakukan pengaturan tambahan bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk memproteksi WNI dari kasus impor,” tutur Adita.

Khusus pelaku perjalanan WNA dari Inggris dilarang memasuki Indonesia. Begitupun juga WNA yang memasuki Indonesia melalui jalur transit juga mendapatkan pelarangan.

Sedangkan bagi kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia harus melakukan karantina mandiri. Karantina mandiri dilakukan di kediaman masing-masing selama lima hari dengan biaya mandiri. “Untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama lima  hari di tempat yang disediakan pemerintah,” ungkap Adita.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement