Senin 28 Dec 2020 16:11 WIB

Mahfud Pastikan tak Bentuk TGPF Penembakan Laskar FPI

Mahfud katakan pemerintah serahkan penembakan laskar FPI ke Komnas HAM.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Indira Rezkisari
Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Menko Polhukam Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID,mJAKARTA — Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan pemerintah tak akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen pengungkapan tewasnya enam laskar FPI. Kata Mahfud, pemerintah menyerahkan semua proses pengungkapan, dan penyelidikan peristiwa yang terjadi di jalan tol Japek Km 50 tersebut kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Kasus tewasnya enam laskar (FPI) itu akan kita selesaikan. Tetapi, pemerintah memang tidak akan membentuk TGPF terkait ini,” kata Mahfud, saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi daring Dewan Pakar Majelis Nasional KAHMI: Masalah Strategis Kebangsaan, dan Solusinya, pada Ahad (27/12) malam, dan dipublikasikan via Youtube, Senin (28/12).

Baca Juga

Mahfud menyatakan, kasus tewasnya enam laskar FPI tersebut, salah satu dari tiga kasus utama yang bertalian dengan masalah hukum Habib Rizieq Shihab. Akan tetapi, kata Mahfud, terkait insiden tol Japek Km 50, penuntasan kasus hukum yang terpisah dari dua perkara lainnya.

Mahfud meminta, agar pengungkapan kasus penembakan mati para pengawal Habib Rizieq tersebut dilakukan oleh Komnas HAM. Mahfud mengacu UU 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Kata dia, regulasi tersebut menjadikan Komnas HAM sebagai lembaga penyelidik, terkait dugaan kasus pelanggaran HAM.

“Jadi sekarang, silakan saja, Komnas HAM selidiki saja,” kata Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjamin, kerja-kerja penuntasan kasus, dan pengungkapan pelanggaran HAM yang dilakukan Komnas HAM, tak akan mendapatkan intervensi, dan pengaruh dari pemerintah agar tetap bekerja independen. “Katakan saja kalau polisi salah. Tetapi, katakan juga kalau ada pihak-pihak lain yang memang salah,” terang Mahfud.

Posisi pemerintah pada pengungkapan dugaan pelanggaran HAM tersebut, Mahfud tegaskan akan tunduk pada hasil, dan kesimpulan penyelidikan Komnas HAM. “Dan nanti diumumkan sendiri hasil penyelidikan oleh Komnas HAM. Pemerintah, akan mengikuti apa hasil Anda (Komnas HAM) itu. Nanti akan kita follow up (menjalankan keputusan Komnas HAM),” kata Mahfud menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement