Senin 28 Dec 2020 14:34 WIB

KSPI: Pandemi Masih Berdampak di Ketenagakerjaan pada 2021

Dampak itu dalam bentuk pengurangan jam kerja atau pemutusan hubungan kerja (PHK).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melihat pandemi COVID-19 masih akan memberikan dampak besar terhadap buruh. Secara umum, dampak itu dalam bentuk pengurangan jam kerja atau pemutusan hubungan kerja (PHK).

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, Covid-19 berdampak dengan puluhan ribu buruh terkonfirmasi penyakit itu. Bahkan, berdampak kepada pengurus serikat pekerja, dengan puluhan orang anggota dan pengurus KSPI di seluruh Indonesia terkonfirmasi meninggal karenanya.

Baca Juga

"Angka positif Covid-19 di kalangan buruh meningkat tajam," kata Said dalam konferensi pers virtual "Catatan Akhir Tahun 2020 dan Outlook Perburuhan 2021" yang dipantau dari Jakarta pada Senin (29/12).

Selain kesehatan, Covid-19 juga berdampak terhadap produktivitas buruh dengan pengurangan permintaan di berbagai pabrik yang secara langsung berpengaruh terhadap kesejahteraan para pekerja. "Maka terkait resesi ekonomi, serikat buruh berpendapat, atau setidaknya KSPI, masih belum menggembirakan," ujarnya.

Terkait hal itu, KSPI memperkirakan pada 2021 masih akan ada prospek resesi yang akan terus memberikan dampak besar terhadap sektor perburuhan dengan masih adanya PHK di berbagai sektor seperti pariwisata dan manufaktur. Karena itu, dia menyimpulkan, isu perburuhan pada 2021 masih akan dibayangi oleh dampak pandemi Covid-19 baik bagi kesehatan pekerja maupun kondisi perekonomiannya, resesi ekonomi yang masih terjadi dan isu UU Cipta Kerja.

Terkait UU Cipta Kerja, Said Iqbal menyampaikan kekhawatirannya mengenai dampak UU yang telah disahkan pada Oktober 2020 itu terhadap prospek pekerja di 2021. Menurut dia, Cipta Kerja akan itu berpengaruh dalam perubahan kondisi ketenagakerjaan dengan adanya aturan-aturan baru yang tertuang dalam UU itu seperti dalam masalah pengupahan serta tenaga kerja asing.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement