Senin 28 Dec 2020 11:52 WIB

Pengumuman, TPU Jenazah Covid-19 di Pondok Ranggon Penuh!

Pemprov DKI sekarang mengizinkan jenazah Covid-19 dimakamkan di liang lahat umum.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Warga berziarah di area pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Rabu (2/12).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga berziarah di area pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Rabu (2/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan izin jenazah Covid-19 untuk dimakamkan pada liang lahat di luar tempat pemakaman umum (TPU) khusus pasien positif Covid-19.

Penanggung Jawab Pelaksana Pemakaman Covid-19 TPU Pondok Ranggon, Muhaemin mengatakan, kebijakan itu ditempuh karena situasi liang lahat di TPU khusus telah penuh. Dia mengatakan, Pemprov DKI telah memberlakukan sejumlah kriteria terhadap jenazah Covid-19 yang dapat dimakamkan di luar TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur atau TPU Tegal Alur, Jakarta Barat.

"Krisis lahan pemakaman Covid-19 terjadi sejak 8 November 2020. Sekarang lokasi untuk pemakaman Covid-19 sudah full (penuh)," kata Muhaemin di Jakarta, Senin (28/12).

Pengelola TPU memberlakukan pemakaman jenazah Covid-19 secara tumpang atau dilakukan pada satu liang lahat yang sama. Muhaemin mengemukakan, sejumlah persyaratan bagi keluarga ahli waris yang akan memakamkan jenazah pasien Covid-19 secara tumpang.

Pertama, liang lahat yang dipergunakan harus berisi jenazah dari kalangan keluarga dalam satu kepala keluarga (KK). "Hanya menggunakan sistem tumpang dengan jenazah keluarga sebelumnya yang sudah lebih dulu dimakamkan," kata Muhaemin.

Syarat kedua, kata Muhaemin, petak liang lahat yang digunakan secara tumpang wajib memenuhi kriteria ukuran untuk dibuatkan lubang yang sesuai dengan ukuran peti jenazah. Ukuran tersebut memiliki lebar 90 sentimeter dengan panjang 210 sentimeter. "Jarak dengan sumber air sumur warga minimal 50 meter," katanya.

Syarat berikutnya adalah jarak dengan permukiman penduduk dari TPU minimal 500 meter sesuai dengan standar dari Kementerian Agama. Seiring dengan situasi lahan untuk liang lahat di TPU Pondok Ranggon yang telah penuh, kata Muhaemin, diimbau bagi keluarga ahli waris untuk memanfaatkan TPU lain yang telah memenuhi kriteria persyaratan.

Saat ini TPU yang tersebar di lima wilayah kota administratif DKI Jakarta telah mengizinkan pemakaman sesuai prosedur Covid-19. "Bagi warga yang memiliki makam keluarga di TPU lainnya yang tersebar di lima wilayah Jakarta, bisa dimakamkan secara tumpang, selama lokasi tersebut memenuhi syarat," kata Muhaemin.

Sementara itu TPU Pondok Ranggon hingga saat ini telah menampung total 4.650 lebih jenazah pasien Covid-19 di blok Muslim maupun non-Muslim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement