REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap seorang pria di Kota Kendari hendak menyelundupkan paket sabu milik kakaknya yang berstatus tahanan sel di Rutan Polda Sultra, Ahad (27/12).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Muhammad Eka Faturrahman, mengungkapkan, tersangka inisial MR (24 tahun) ditangkap pada pukul 12.10 WITA, saat hendak menyeludupkan paket sabu milik kakaknya inisial MS (33), yang saat ini berstatus tahanan di Rumah Tahanan Polda Sultra.
Faturrahman menjelaskan, penangkapan tersangka bermula saat piket Ditresnarkoba Polda Sultra mendapatkan informasi dari personel Dittahti Polda Sultra, ada pembesuk inisial MR hendak membesuk keluarganya inisial MS.
"Setelah dilakukan pemeriksaan barang bawaan MR, ditemukan membawa narkotika jenis sabu untuk dimasukkan ke dalam sel tahanan dengan modus menyelipkan di dalam kemasan odol Pepsodent," kata Faturrahman di Kota Kendari, Ahad malam WITA.
Selanjutnya, kata dia, personel Dittahti menghubungi tim piket Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menindak lanjuti hal itu. Kemudian, personel Ditresnarkoba bersama personel Dittahti Polda Sultra melakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 1,06 gram disimpan di dalam bungkusan odol.
"Diakui oleh MR sabu-sabu itu miliknya yang akan diserahkan ke tahanan Rutan Polda Sultra yakni MS. Di mana MS juga mengakui bahwa sabu tersebut dirinya titip kepada adiknya MR untuk dibawakan pada hari ini," ujar Faturrahman.
MS merupakan tersangka kasus tindak pidana narkotika yang ditangkap pada 24 November 2020 dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 66,65 gram, ditangkap di Lorang Belibis, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.