Ahad 27 Dec 2020 14:25 WIB

635 ASN Dijatuhi Sanksi Pelanggaran Netralitas Pilkada

KASN mengatakan sebanyak 635 ASN dijatuhi sanksi pelanggaran netralitas pilkada

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto (kiri)
Foto:

Agus juga berharap rekomendasi sanksi yang diterbitkan KASN ditindaklanjuti oleh PPK di tiap instansi Pemerintah guna disiplin ASN. "Kami berharap PPK menindaklanjuti rekomendasi sanksi," ucapnya.

Pada keterangan sebelumnya, Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, jumlah laporan pelanggaran netralitas ASN meningkat siginifikan dibandingkan pada Pilkada sebelumnya. Ia mengatakan, jika pada Pilkada 2015 rekomendasi yang keluar KASN hanya 29 kemudian berkembang tahun 2018 dan 2019 ada 386, maka pada 2020 itu ada 872 laporan.

"Ini peningkatan yang signifikan karena tahun-,tahun sebelumnya sebelumnya misalnya 2018 itu hanya 17 persen, 2019 hanya 38 persen. Jadi ini ada peningkatan dua kali lipat," kata Agus lagi.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement