Ahad 27 Dec 2020 14:25 WIB

635 ASN Dijatuhi Sanksi Pelanggaran Netralitas Pilkada

KASN mengatakan sebanyak 635 ASN dijatuhi sanksi pelanggaran netralitas pilkada

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto (kiri)
Foto: ANTARA/ndrianto Eko Suwarso
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerima laporan 1.305 dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam tahapan dan proses Pilkada 2020 hingga 19 Desember. Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan dari jumlah laporan tersebut, sebanyak 75,9 persen atau 985 ASN yang telah diproses oleh KASN, dan telah terbit 872 rekomendasi sanksi bagi ASN yang telah melanggar netralitas.

"Sedangkan 72,8 persen atau 635 ASN yang sudah ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi," ujar Agus saat dikonfirmasi pada Ahad (27/12).

Baca Juga

Agus juga merinci, ada 113 ASN yang tidak terbukti melanggar, 320 masih dalam proses pemeriksaan KASN. Ia mengatakan, di antara yang berproses, 243 ASN dalam konsepsurat, 67 ASN permintaan dokumen dan 10 ASN permintaan klarifikasi.

Dalam data yang dibagikan Agus juga, tertulis jika pelanggaran netralitas ASN paling banyak terjadi pada periode sebelum kampanye yakni 593 laporan atau 68 persen. Lalu saat kampanye 279 laporan atau 32 persen. Sementara pada proses setelah kampanye, belum ada laporan pelanggaran netralitas ASN.

"Kami masih terus mengawal apakah masih ada aduan pelanggaran netralitas ASN. Kami juga akan selalu mengawal agar pascapilkada tidak terjadi politik balas budi dan balas dendam dalam pengisian jabatan birokrasi," kata Agus.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement