Jumat 25 Dec 2020 00:03 WIB

Mantan Hakim MK Nilai Keputusan Kemendagri Soal Risma Tepat

Kemendagri menunjuk Wakil Wali Kota Surabaya Wishnu Sakti Buana jadi Plt Wali Kota.

Tri Rismaharini resmi diangkat Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Sosial menggantikan Juliari Batubara.
Foto: GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO
Tri Rismaharini resmi diangkat Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Sosial menggantikan Juliari Batubara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008 dan 2015-2020 I Dewa Gede Palguna mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah bertindak tepat dengan mengusulkan pemberhentian Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan mengusulkan pengangkatan Wakil Wali Kota Surabaya Wishnu Sakti Buana menjadi Pelaksana Tugas Wali Kota. Palguna menilai itu memang kewenangan Menteri Dalam Negeri untuk menyelesaikannya, bukan merupakan ranah kewenangan MK.

"Iya (tepat), Itu kan kewenangan Mendagri sebagai pembantu Presiden. Makanya, saya katakan (persoalan Risma adalah) persoalan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Artinya, Bu Risma tidak boleh berlama-lama rangkap jabatan seperti itu," kata Palguna, Kamis (24/12).

Baca Juga

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam konteks tersebut, kepala daerah yang merangkap jabatan menteri ad interim alias sementara, maka itu hanya persoalan kepatutan, apakah penyelenggaraan pemerintahan bisa berjalan efektif atau tidak. Sedangkan, jika konteksnya adalah kepala daerah merangkap jabatan menteri yang bersifat tetap, maka hal itu jelas tidak dibolehkan secara konstitusional.

"Beda dengan Hakim Konstitusi yang tegas dinyatakan dalam Pasal 24C ayat (5) tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara. Kalau hakim konstitusi, 'ad interim' pun tak boleh. Itu pesan konstitusionalnya," kata Palguna.

Sebelumnya, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah telah mengeluarkan radiogram Kementerian Dalam Negeri nomor 131.35/7002/OTDA berisi usulan pemberhentian Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya, yang dialamatkan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Rabu malam (23/12).

Selanjutnya, Gubernur Khofifah menerbitkan Surat Perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang telah dikirimkan kepada Sekretariat Daerah Kota Surabaya pada tanggal 24 Desember.

Radiogram tersebut, lanjut Khofifah, merujuk pada Pasal 78 ayat 2 huruf (g) yang menyebutkan bahwa kepala daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Maka dari itu, Tri Rismaharini yang kini menjabat Menteri Sosial, secara otomatis berhenti dari posisi sebelumnya sebagai Wali Kota," kata Khofifah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement