Kamis 24 Dec 2020 08:56 WIB

Risma Rangkap Jabatan, ICW: Setidaknya Dua UU Dilanggar

ICW menyayangkan Presiden Jokowi menganggap normal kondisi rangkap jabatan Risma.

Rep: Mimi Kartika, Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Presiden Joko Widodo (kiri) memberikan ucapan selamat kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini (kanan) saat upacara pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Presiden melantik enam menteri untuk menggantikan posisi menteri lama (reshuffle) dan lima wakil menteri, diantaranya Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial, Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama, Budi Gunadi Sadikin sebagai Menteri Kesehatan, Sandiaga Salahudin Uno sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta M Lutfi sebagai Menteri Perdagangan.
Foto: Antara/BPMI Setpres/Muchlis Jr
Presiden Joko Widodo (kiri) memberikan ucapan selamat kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini (kanan) saat upacara pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Presiden melantik enam menteri untuk menggantikan posisi menteri lama (reshuffle) dan lima wakil menteri, diantaranya Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial, Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama, Budi Gunadi Sadikin sebagai Menteri Kesehatan, Sandiaga Salahudin Uno sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta M Lutfi sebagai Menteri Perdagangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharani yang baru dilantik kemarin, Rabu (23/12), diketahui masih menjabat wali kota Surabaya.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik praktik rangkap jabatan ini, bahkan Risma mengaku telah mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tetap melakukan tugas sebagai kepala daerah.

Baca Juga

"Rangkap jabatan juga diakui oleh Risma telah mendapat izin Presiden. Lewat pengakuan Risma, kita bisa melihat inkompetensi dan tidak berpegangnya dua pejabat publik pada prinsip etika publik. Yang pertama adalah Risma sendiri, kedua adalah Presiden RI Joko Widodo," ujar peneliti ICW Wana Alamsyah dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika, Rabu malam.

Menurut dia, pejabat publik semestinya memiliki kemampuan memahami peraturan dan berorientasi pada kepentingan publik. Setidaknya terdapat dua Undang-Undang (UU) yang dilanggar dengan rangkap jabatannya Risma.

Pertama, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 76 huruf h secara tegas memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Kedua, UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 23 huruf a UU menyebutkan, menteri dilarang merangkap jabatan pejabat negara lainnya. Merujuk pada regulasi lain, yakni Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menteri dan wali kota disebut sebagai pejabat negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement