REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan lima tersangka suap bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 di Jabodetabek. Hal tersebut dilakukan karena KPK masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan keterangan sebelum perkara ini disidangkan.
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (23/12).
Ali mengatakan, KPK memperpanjang penahanan tersangka eks menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono (AW). Masa penahanan kedua tersangka itu diperpanjang 40 hari mulai Sabtu (26/11) nanti hingga Rabu (3/2/2021) mendatang.
Perpanjangan masa kurungan serupa juga dilakukan terhadap tiga tersangka lainnya terhadap PPK Kemensos lainnya Matheus Joko Santoso (MJS) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS). Penambahan waktu penahanan ketiga tersangka juga selama 40 hari mulai Jumat (25/12) hingga Selasa (2/2/2021) mendatang.
Seperti diketahui, kelima tersangka tersebut terlibat dugaan suap bansos Covid-19. KPK menduga JPB menerima suap Rp 17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
JPB diyakini menerima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama. Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadinya.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB.
Tersangka MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tersangka AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Menteri Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.