Kamis 24 Dec 2020 04:58 WIB

KPK Cecar Edhy Prabowo Soal Pembelian Barang Mewah di AS

Edhy Prabowo kembali jalani pemeriksaan untuk tersangka lain dalam kasus dugaan suap.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Mantan menteri kelautan dan perikanan Edhy Prabowo tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Edhy Prabowo menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Foto:

Para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penyidik di antaranya menduga Edhy dan istrinya membelanjakan uang suap benih lobster untuk membeli barang mewah di Honolulu, AS, pada 21 sampai dengan 23 November 2020. Uang sekitar Rp750 juta diduga di antaranya dibelanjakan jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement