Rabu 23 Dec 2020 22:02 WIB

Polda Metro Periksa Ngabalin Sebagai Pelapor 

Ngabalin laporkan 2 orang soal pencemaran nama baik terkait penangkapan Edhy Prabowo.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin (kiri) tiba di Direktorat Kriminal Khusus (Drikrimsus), Polda Metro Jaya, Jakarta,  Rabu (23/12/2020).  Kedatangan Ngabalin ke Dirkrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan atas laporannya terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan terlapor Muhammad Yunus Hanis dan Bambang Beathor Suryadi.
Foto: RENO ESNIR/TARA
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin (kiri) tiba di Direktorat Kriminal Khusus (Drikrimsus), Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Kedatangan Ngabalin ke Dirkrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan atas laporannya terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan terlapor Muhammad Yunus Hanis dan Bambang Beathor Suryadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin sebagai pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. "Saya dipanggil untuk berita acara pemeriksaan," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin, di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (23/12).

Ali menjelaskan dia melaporkan dua atas yang melontarkan pernyataan di media daring yang menyebut Ngabalin terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat eks menteri kelautan dan perikanan Edhy Prabowo. Dia menilai komentar kedua terlapor itu mencoba membenturkan dirinya dan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta keluarga Edhy Prabowo.

Baca Juga

"Saya merasa harus menggunakan hak konstitusional saya, supaya jangan mereka membenturkan saya dengan lembaga negara dan tentu saja ini untuk meyakinkan kepada publik utamanya kepada keluarga," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ali Ngabalin melaporkan dua orang yang masing-masing berinisial MYA dan BBS. Keduanya diduga melontarkan pernyataan yang mengatakan Ngabalin sebagai orang perwakilan dari Istana yang memerintahkan KPK memenjarakan Edhy Prabowo.

Laporan Ali Ngabalin telah terdaftar dengan nomor: LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Desember 2020.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement