Senin 21 Dec 2020 23:57 WIB

Polda Jambi Tangkap Wanita Simpan Sabu di Gendongan Bayi

Sabu disimpan dalam gendongan bayi untuk mengelabui petugas kepolisian

Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Anggota Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap kurir narkotika jenis sabu-sabu yang menggunakan atau melibatkan dua orang ibu rumah tangga asal Aceh. Modus yang mereka lakukan dengan menyimpan narkobanya di dalam gendongan bayi agar tidak diketahui atau mengelabui petugas kepolisian saat memeriksanya.

"Kedua wanita tersebut diringkus anggota Polda Jambi dari sebuah loket bus yang berada di kawasan Jalan Kapten Pattimura, Simpang Rimbo, Alam Barajo, Kota Jambi, sesaat setelah tiba dari Aceh. Barang bukti yang disira ada 1,9 kilogram sabu dan 40 butir pil ekstasi," kata Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha, di Jambi Senin (21/12).

Baca Juga

Dalam kasus ini para pelaku yang ditangkap sepuluh orang. Dua di antaranya wanita yang menjadi kurir sabu-sabu tersebut dengan menyimpannya di dalam tas gendongan bayi yang dikemas dalam sebuah map warna coklat.

"Jadi modusnya, seolah-olah dia lagi gendong bayi, ternyata setelah kita periksa, kita temukan hampir setengah kilogram sabu-sabu," kata Dewa.

Penangkapan para kurir sabu-sabu dimana dua di antaranya tersebut, yakni, Nurmi Husen (55) dan Nurfita Hasanah (30). Penangkapan itu berawal saat Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi, bahwa di loket bus tersebut akan dilakukan transaksi sabu-sabu.

Mendapat informasi, timnya langsung melakukan penelusuran dan belum lama tiba di loket, tersangka langsung diperiksa petugas, dan mendapati barang bukti sabu-sabu yang disimpan di dalam gendongan bayi.

"Jadi itu akan diedarkan di sejumlah wilayah di Provinsi Jambi. Yntuk upah dan jaringan lainnya, kita sedang periksa lebih intensif lagi oleh penyidik Polda Jambi," kata Dewa Putu Gede Artha.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua ibu rumah tangga yang nekat menjadi kurir sabu-sabu tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009. Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Jambi telah mengungkap lima kasus narkotika jenis sabu-sabu dan puluhan butir pil ekstasi jaringan antar provinsi, Medan-Jambi.

Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan, dari lima kasus tersebut pihaknya berhasil meringkus 10 tersangka. Total barang bukti 1,900 gram sabu-sabu dan 40 butir pil ekstasi dan keempat kasus itu masih saling keterkaitan dan masih satu jaringan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement