Selasa 22 Dec 2020 01:37 WIB

Kabareskrim Janji Tuntaskan Kasus Habib Rizieq

Bareskrim akan menangani dan menuntaskan kasus pelanggaran protokol kesehatan HRS

Imam Besar Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab ke Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Imam Besar Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab ke Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan Bareskrim Polri akan menangani dan menuntaskan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Imam Besar FPI Rizieq Shihab yang terjadi di Petamburan, Jakarta; Megamendung dan RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

"Tiga kasus tersebut mulai hari ini ditangani Bareskrim Polri dan segera akan kami tuntaskan," kata Komjen Sigit saat konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (21/12)

Menurut dia, penanganan kasus di Petamburan, Megamendung dan RS UMMI diambil alih oleh Bareskrim Polri karena memiliki pelaku yang hampir sama.

"Sehingga untuk memudahkan dan mengefektifkan penyidikan maka kasus ditangani Bareskrim," kata mantan Kadiv Propam Polri ini.

Pengambilalihan kasus tersebut diputuskan setelah gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polda Jawa Barat pada Jumat (18/12). Ketiga kasus tersebut saat ini sedang dalam proses penyidikan.

Sementara untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan di Kota Tangerang saat ini masih dalam proses penyelidikan dengan di bawah asistensi Bareskrim Polri. Kasus pelanggaran prokes dalam kerumunan massa simpatisan Rizieq bermula ketika Rizieq tiba di Indonesia.

Pada saat itu kedatangan Rizieq mengundang kerumunan massa dalam jumlah besar yang tidak mengindahkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Kejadian tersebut terulang lagi ketika Rizieq mengadakan acara peringatan Maulid Nabi di Petamburan dan tabligh akbar di Megamendung. Saat ini Polri telah menetapkan enam orang tersangka yang salah satunya termasuk Rizieq Shihab.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement