REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menutup seluruh aktivitas. Tetapi menghentikan sementara sebagian layanan karena enam ASN terkonfirmasi positif Covid-19.
"Jadi bukan 'lockdown'',tutup total terus kita libur, bukan. Tapi melakukan layanan terbatas," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno.
Suharno menjelaskan, kebijakan melakukan pembatasan layanan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bagi seluruh pegawai pengadilan maupun bagi pencari keadilan atau masyarakat umum lainnya.
Langkah tersebut diputuskan setelah adanya hasil uji usap yang dilaksanakan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/12).
"Jadi awalnya ada empat ASN positif, lalu nambah lagi satu orang jadi lima. Jumat kemarin kita lakukan swab untuk seluruh aparatur Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hasilnya ada enam orang yang positif," kata Suharno.
Menindaklanjuti hal tersebut, keenam ASN yang positif Covid-19 menjalankan isolasi mandiri dan kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai protokol kesehatan melaksanakan sterilisasi selama tiga hari, yakni 21-23 Desember 2020.
Selama pembatasan layanan tersebut, kata Suharno, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap melakukan pelayanan secara terbatas untuk perkara-perkara yang sifatnya mendesak, seperti sidang perkara yang masa penahanannya mau habis atau pendaftaran perkara.
"Seperti November lalu kita lakukan pelayanan terbatas, kecuali hal-hal mendesak sangat penting sekali kita layani, persidangan maupun penahanan tetap kita layani. Berskala darurat, kemudian yang lainnya WFH, bukan 'lockdown' terus libur, bukan," kata Suharno.
Dengan pembatasan layanan ini, Suharno mengakui ada beberapa persidangan yang terpaksa ditunda selama satu pekan atau dua pekan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengatur jadwal persidangan maupun layanan administrasi untuk menghindari terjadinya lonjakan para pencari keadilan yang mengurus persidangan maupun mendaftarkan perkara.
Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tergolong paling banyak, diperkirakan per hari ada 200 sidang baik perkara perdata maupun pidana. "Berkaca pada pembatasan yang kita lakukan November lalu, hakim-hakim sudah menata kembali jadwal sidang, dibuat penundaan sidang jadi Januari 2021, awal maupun pertengahan," kata Suharno.
Untuk kedua kalinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan pembatasan layanan setelah pegawai terkonfirmasi positif Covid-19. Sebelumnya, pada 23-27 November 2020 penutupan dilakukan setelah Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dua pegawainya positif Covid-19.
Mengantisipasi hal tersebut terulang, Suharno menyebutkan, pihaknyatelah melakukan langkah-langkah antisipatif sepertipencegahan secara internal dengan mengharuskan seluruh aparat dites sebelum masuk kantor.
"Supaya kita masuk betul-betul sudah dalam keadaan sehat," kata Suharno.
Langkah selanjutnya, melaksanakan uji usap secara berkala bagi seluruh aparat, melakukan sterilisasi setiap enam jam sekali dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat terhadap pencari keadilan/masyarakat umum.
"Jadi kita atur dengan pelayanan terbatas, ada tim untuk mengontrol itu Satgas Covid-19 yang bertugas mengawasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Suharno.
Layanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali dibuka normal pada 28 Desember 2020 dengan protokol kesehatan yang ketat.