Ahad 20 Dec 2020 00:31 WIB

Kejati NTT Sita Dua Unit Hotel di Labuhan Bajo

Tanah tempat berdirinya hotel itu diduga ada kaitannya dengan hasil kejahatan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Foto udara proyek pembangunan Pelabuhan Multipurpose Wae Kelambu di Labuan Bajo. (ILustrasi)
Foto: ANTARA/Dok BKIP Kemenhub
Foto udara proyek pembangunan Pelabuhan Multipurpose Wae Kelambu di Labuan Bajo. (ILustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati-NTT) menyita dua bidang tanah, dan hotel bintang lima CF Komodo, dan Cahaya Adrian dalam penyidikan dugaan korupsi pertanahan senilai Rp 3 triliun di Labuhan Bajo, NTT. Selain menyegel dua aset tak bergerak tersebut, tim penyidikan juga turut menyita sejumlah mobil terkait kasus dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan staf kepresidenen Gregorius ‘Gories’ Merre tersebut.

“Kejati NTT, telah melakukan penyitaan berupa tanah, dan hotel bintang lima, serta beberapa kendaraan mewah jenis mobil, terkait kasus korupsi tanah yang melibatkan KI, dan Gories Merre (GM),” begitu kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum-Kejakgung) Leonard Ebenezer Siamanjuntak, dalam pernyataan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (19/12).  

Ebenezer menerangkan, penyitaan aset-aset tersebut sebagai lanjutan dari penyidikan. Dikatakan dia, tim penyidikan di Kejati NTT, dalam dua hari belakangan, intensif memeriksa sejumlah saksi-saksi penting terkait transaksi jual beli tanah milik negara kepada sejumlah pihak swasta. Pemeriksaan termasuk, memintai keterangan dua warga negara Italia, berinisial MAS, dan NP, serta beberapa pihak pembeli, atasnama pengusaha lokal berinisial RS, dan SA.

Pemeriksaan terhadap dua warga asing tersebut, dikatakan Ebenezer, menyangkut tiga kali transaksi senilai Rp 25 miliar yang melibatkan seorang makelar tanah setempat, yakni Veronica Sukur (VS). Dari pemeriksaan, tim Kejati NTT melakukan penelusuran aset-aset ke Dinas Perijinan Pemda Manggarai Barat, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat.

“Dari penelusuran itu, didapatkan informasi bidang tanah yang di atasnya berdiri hotel CF Komodo, dan hotel Cahaya Adrian yang diketahui milik VS, dan diduga ada kaitannya dengan hasil kejahatan. Sehingga tim penyidik Kejati NTT melakukan penyitaan,” kata Ebenezer.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati NTT Abdul Halim, saat dihubungi mengatakan, terkait pengungkapan dugaan korupsi tanah negera tersebut, tim penyidikan sudah memeriksa lebih dari 50 orang saksi. Dikatakan dia, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Bupati Manggarai Barat Agustinus Dula. Pekan lalu, tim penyidiknya, juga melakukan pemeriksaan terhadap mantan staf kepresidenan Gories Merre di Kejaksaan Agung (Kejakgung).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement