CIANJUR, AYOBANDUNG.COM -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat tetap melakukan proses pelanggaran Pilkada 2020, meski Sidang Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat kabupaten/kota sudah selesai.
Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah Dahlan mengatakan, meskipun proses rekapitulasi ada yang sudah selesai, tetapi ada beberapa dugaan pelanggaran Pilkada 202 prosesnya masih berjalan.
"Bukan berarti proses dugaan pelanggaran Pilkada dihentikan dengan sudah dilaksanakan rekapitulasi penghitungan suara, penegakkan hukum terus kami lakukan. Bawaslu akan mengawal terus," ujar Abdullah Dahlan pada wartawan, Jumat (18/12/2020).
Mengenai jumlah penanganan kasus dugaan pelanggaran, Bawaslu Jabar menangani sebanyak 202 pelanggaran Pilkada 2020. Bentuk pelanggarannya meliputi administrasi, kode etik, dan pidana.
Jenis pelanggarannya beragam, dari administrasi terdapat sebanyak 62 perkara, 19 pelanggaran kode etik, dan 9 perkara pidana. Dari 9 perkara pidana, sebanyak 4 perkara di antaranya sudah vonis.
"Keempat perkara pidana ini, di antaranya 2 perkara di antaranya berada di Cianjur, 1 perkara du Indramayu, 1 perkara juga kemarin baru vonis di Kabupaten Bandung, dan masih ada yang proses," pungkasnya.